Tuntut Kesejahteraan, Grab dan Gojek Disomasi Pengemudi
Tidak terkecuali para pengendara ojek online Ibu kota. Mereka pun kompak melayangkan somasi kepada operator transportasi online
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET- Kecelakaan yang dialami Mohammad Nur Irfan, pengendara ojek online yang ditabrak mobil oleh seorang model bernama Tiara Ayu hingga harus kehilangan sebelah kakinya pada Senin (9/4/2018) lalu menarik empati seluruh pihak.
Tidak terkecuali para pengendara ojek online Ibu kota. Mereka pun kompak melayangkan somasi kepada operator transportasi online.
Baca: Ayah, Ibu dan Adiknya Tewas dalam Kecelakaan Maut, Begini Ratapan Dani
Langkah tersebut diungkapkan Kuasa Hukum pengendara ojek online yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Kesejahteraan (SIKAP) Nasional, Nasrul Dongoran.
Pengendara ojek online rentan mengalami kecelakaan hingga menjadi korban pembunuhan.
Sementara, tidak ada perlindungan yang diberikan pihak operator terhadap mereka.
"Hal ini yang harus dicermati dan diperhatikan secara serius oleh perusahaan, pengemudi transportasi online yang bekerja keras tidak sebanding dengan perlindungan dan jaminan kesejahteraan. Sedangkan perusahaan meraup keuntungan bisnis yang sangat besar," ungkapnya disambut teriakan para pengendara tanda setuju.
Baca: Ahmad Muslim, Pensiunan PNS yang Nikahi Remaja, Selisih Usianya 41 Tahun, Ini Foto-fotonya
Terkait hal tersebut, SIKAP Nasional yang didampingi Tim Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta menuntut perusahaan Grab dan Gojek, yaitu PT Karya Anak Bangsa, PT Transportasi Pengangkutan Indonesia dan PT Grab Indonesia untuk memperhatikan kesejahteraan para pengendara.
Pasalnya, bukan hanya tidak ada perlindungan jiwa, skema aplikasi yang ditetapkan operator sepihak dinilai tidak adil.
Karena itu, atas perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik litigasi ataupun nonlitigasi, yaitu mengirimkan somasi kepada masing-masing perusahaan.
"Terlihat jelas telah terjadi berbagai perbudakan modern yang dialami oleh pengemudi transportasi online, mulai dari pemotongan saldo sepihak, pembekuan deposit pulsa sepihak, suspend (pemutusan kemitraan) sepihak hingga penarikan unit mobil secara paksa, manajemen masih sangat buruk" tegasnya.
"Seharusnya perusahaan aplikator dapat berdiskusi dan berkomunikasi baik dengan mitra pengemudi transportasi online, yang tujuannya untuk mendapatkan keadilan antara kedua belah pihak, baik pengemudi transportasi online dan juga perusahaan aplikator," tutupnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua SIKAP Nasional, Dino Sapta Januarsa menyayangkan buruknya nasib para pengendara ojek online, terlebih soal suspend sepihak yang dialami para pengendara saat ini.
Pemutusan kemitraan itu hanya dijawab karena kesalahan sistem, sementara pengendara tidak dapat beroperasi karena akun pengendara ditutup pihak operator.
"Perusahaan selalu berkelit (kesalahan) pada sistem aplikasi, pengemudi tidak mempunyai hak untuk menjelaskan kepada perusahaan, ini membuktikan bahwa tidak adanya keadilan kepada pengemudi. Manajemen perusahaan masih sangat buruk," ungkapnya. (Dwi Rizki)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ribuan Pengemudi Ojek Somasi Grab dan Gojek