Kasus First Travel
Dalam Sidang, Anniesa Hasibuan Menangis Teringat Saat Ditangkap di Kantor Kemenag
"Karena mengingatkan setelah tiga minggu kelahiran anak saya sudah ditangkap," ujar Anniesa Hasibuan.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa, Senin (23/4/2018).
Namun sidang tersebut baru dimulai pukul 13.30 WIB dengan pemeriksaan pertama terdakwa Andika Surachman dan istirnya Anniesa Hasibuan.
Diketahui Andika Surachman sebagai direktur utama bersama Anniesa Hasibuan.
Namun saat hakim ketua Sobandi menanyakan kepada Andika Surachman tentang mengapa dijadikan terdakwa dalam kasus First Travel.
Baca: Jaksa Keluarkan Senapan Angin hingga Mesin DJ Milik Terdakwa Bos First Travel di Pengadilan
Baca: Sidang First Travel, Pengacara Terdakwa: Pemeriksaan Wajib Dilakukan Agar Fakta Sebenarnya Terungkap
"Saya ditangkap 9 agustus 2017 ditangkap di Kementrian Agama setelah keluar dari ruang meeting bersama Sekjen Kemenag dan yang menangkap dari Bareskrim," ujar Andika Surachman didalam persidangan.
Ditengah-tengah persidangan Anniesa Hasibuan menangis karena teringat saat ia ditangkap setelah meeting di Kementrian Agama (Kemenag).
Ia menceritakan saat ditangkap setelah teringat anaknya.
"Karena mengingatkan setelah tiga minggu kelahiran anak saya sudah ditangkap," ujar Anniesa Hasibuan.
Terdakwa Andika Surachman dalam persidangan masih bingung mengapa dia bisa ditangkap.
"Sampai sekarang saya masih bingung kenapa ditangkap memang betul banyak jemaah yang belum berangkat, alasan mereka menangkap itu akan merugikan banyak orang," ujar Andika.
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.