Ini Tiga Tuntutan Ribuan Pengemudi Ojek Online di Depan Gedung DPR/MPR RI
Para pengemudi ojek online dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Para pengemudi ojek online dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua NKRI atau disingkat GARDA NKRI berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya GARDA NKRI menyampaikan dan menuntut Parlemen beserta Pemerintah RI agar segera menertibkan peraturan perudangan, sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online.
Baca: Anies Temui Wali Kota Istanbul, Netizen Sebut Gubernur Rasa Presiden, Mengapa?
"Kami mohon Bapak Presiden RI, Ir.H. Joko Widodo dan Ketua DPR RI khususnya Komisi V bidang Perhubungan DPR RI, bersedia mewujudkan payung hukum yang di dalamnya memuat sekurang-kurangnya 3 (tiga) aspek mendasar," ujar Ari Koordinator Lapangan Tim Khusus Anti Begal (TEKAB), Senin (24/4/2018).
Satu diantaranya pengakuan legal eksistensi, peranan dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
Yang kedua yaitu, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar yaitu Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per kilometer.
Baca: Gugat Cerai Daus Mini Diduga untuk Cari Sensasi, Rahandini Beri Pernyataan Tak Terduga
"Tapi dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi, agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau," ujarnya.
Dan yang ketiga yaitu, adanya perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri
Ia juga berharap Presiden Rl, Joko Widodo beserta seluruh Wakil Rakyat, Ketua DPR RI khususnya Komisi V Perhubungan DPR RI memenuhi permintaan kami para ojek online si Indonesia.