Kasus KTP Elektronik

Begini Reaksi Setya Novanto Divonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Terdakwa kasus KTP Elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Vonis tersebut disampaikan hakim ketua Yanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018) sekira pukul 14.03 WIB.

Hakim Yanto mengatakan Novanto memiliki tiga hak dalam menanggapi putusan sidang.

"Terhadap putusan tersebut saudara punya hak, yang pertama saudara dapat menerima keputusan, yang kedua menolak, dan ketiga pikir-pikir," kata Yanto kepada Novanto.

Ketiga hak tersebut berlaku untuk jaksa penuntut umum KPK.

Novanto pun menghampiri tim penasihat hukum yang duduk di sisi kanan ruang persidangan.

Baca: Pembukaan Jalan Jati Baru di Tanah Abang Tunggu Pembangunan Sky Bridge Kelar

Baca: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto Dijawab Sang Istri dengan Diam dan Tundukan Kepala

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu," ungkap Novanto kepada majelis hakim.

Hakim Yanto mengatakan Novanto memiliki waktu satu pekan untuk memikirkan langkah yang diambil.

Senada dengan Novanto, jaksa KPK pun memilih pikir-pikir karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan mereka.

Menurut hakim Yanto untuk sementara putusan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan belum berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa maupun penuntut umum sama melakukan pikir-pikir," tandas dia.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa KPK menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved