Berawal dari Informasi Petugas Lapas Cipinang, Polres Jaktim Amankan 14,5 Kilogram Sabu

GA alias Egi dan IM berhasil diamankan setelah keduanya coba mengirimkan narkoba jenis sabu kepada seorang napi berinisial DC.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Polres Metro Jakarta Timur memperlihatkan barang bukti 14.5 kilogram sabu yang diamankan dari lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Berawal dari informasi Petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan sebanyak 14.5 kilogram narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut diperoleh oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Timur pada Jumat (20/4/2018), mendapat informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan mengamankan dua orang berinisial GA alias Egi (25) dan IM (28).

"Informasi berawal dari petugas keamanaan lapas pada hari Jumat (20/4/2018) sekira pukul 02.00 WIB, isinya mereka memberitahukan bahwa ada dua orang yang mereka amankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu," ucap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra, Selasa (24/4/2018).

Baca: Pemprov DKI Akan Tutup Griya Pijat G2 di Kebayoran Lama

GA alias Egi dan IM berhasil diamankan setelah keduanya coba mengirimkan narkoba jenis sabu kepada seorang napi berinisial DC.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 830,98 gram yang ditaruh ke dalam kaleng roti.

Kemudian dari keterangan kedua tersangka ini pula, pihak yang berwajib mengamankan kembali paket jenis sabu seberat 93.36 gram di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tak sampai disitu, berbekal keterangan dari kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang lainnya di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Sukabumi dan Duren Sawit.

Di daerah Sukabumi pihak kepolisan megamankan satu orang tersangka bernama AB alias Emon (28), namun dari penangkapan ini pihak yang berwajib tidak berhasil menemukan barang bukti.

Sementara di lokasi Duren Sawit, pihak Satresnarkoba Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan FTF (27) dan narkoba jenis sabu seberat satu gram.

Baca: Intip Rumah Mewah Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda yang Bertema European style

Setelah melakukan penangkapan terhadap FTF, polisi kembali menangkap satu orang pelaku berinisial FF (24) dan mengamankan sabu seberat satu kilogram.

Selanjutanya FF menunjukkan kepada petugas tempat ia menyimpan barang haram lainnya, yakni di Apartemen Basura.

Dari lokasi terakhir ini, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 12 kilogram yang dikemas dalam bentuk teh herbal berwarna keemasan.

"Jadi total secara keseluruhan dari TKP pertama hingga kelima ada 14 koma 575 kilogram dari lima tersangka," ungkapnya di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved