Begini Kisah Gatot Brajamusti Bujuk Rayu CP Menikah untuk Berhubungan Badan

"Kemudian usai latihan di kawasan Kemang, CP diajak kedalam bus. Didalam bus tersebut sudah ada terdakwa Gatot," ucap Irwan.

TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gatot Brajamusti saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api (3/4/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, AMPERA- Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap Citra tri Putri alias CP.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya‎," kata Hakim Ketua, Irwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," tambah Irwan.

Baca: Amien Rais Tunjuk Foto Jokowi di Balai Kota, Ferdinand Hutahaean: Saya Pikir Ini Salah

Gatot terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CP medio 2007, di dalam bus di kawasan Kemang, Jakarta Selatan seusai latihan band.

CP dibawa oleh manajemen artis untuk dikenalkan kepada Gatot Brajamusti.

Mulanya CP ingin dijadikan backing vokal grup band-nya.

"Kemudian usai latihan di kawasan Kemang, CP diajak kedalam bus. Didalam bus tersebut sudah ada terdakwa Gatot," ucap Irwan.

Kemudian, majelis hakim menjelaskan di dalam bis Gatot mencoba mencium bibir CP, namun saksi atau korban CP tidak mau dicium karena Gatot sudah beristri.

Baca: Waketum: Kalau Gerindra Dibeginikan Terus, Itu Sama Saja Bangunkan Macan Tidur

Kemudian, lanjut hakim, Gatot mengeluarkan sebuah bong yang berisikan 'aspat (makanan jin)' yang kemudian ditawarkan kepada CP.

"Terdakwa menawarkan aspat kepada CP dengan mengatakan bahwa aspat berasal dari negeri jin. Kemudian terdakwa menghisap aspat yang kemudian menawarkan kepada CP. Namun, CP tidak mau atau menolaknya dan CP juga menolak untuk disetubuhi oleh terdakwa," jelasnya.

Pada pertemuan berikutnya, Gatot menghubungi CP untuk mengajaknya ke Putri Duyung Cottage, dan menawarkan menjemput CP serta mengajak ke tempat tujuan.

"Tapi saksi CP akhirnya berangkat sendirian. Di Putri Duyung Cottage, tiba-tiba terdakwa berada di dalam sebuah kamar yang sudah dipesan atas nama Ari Soeta. Di dalam kamar, terdakwa dipeluk oleh CP dari belakang. Tidak lama kemudian, terdakwa naik keatas kasur. Lalu, terdakwa mencoba menjamah tubuh CP dan meremas payudaranya," tutur Irwan.

"Namun, ketika terdakwa mencoba menjamah bagian intim, saksi CP menolaknya. CP tidak mau karena belum menikah. Kemudian, Gatot langsung mengajak CP menikah," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved