Bantah Terima Suap Rp 6 Miliar, Rita: Uang Itu Pembayaran Emas Batangan
Namun, Rita menegaskan, tidak ada suap terkait pemberian izin Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Golden Sawit Prima.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap sebesar Rp 6 miliar pada proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima.
Rita menyatakan uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya adalah pembayaran atas penjualan emas batangan.
Terdakwa pada sidang tersebut adalah bos PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Senen, Jakarta Pusat.
Baca: Walikota Jakarta Selatan Hadiri Ultah Ke-68 Satpol-PP di Monas
Di persidangan, jaksa menampilkan bukti transaksi transfer ke rekening Rita.
Pada bukti transaksi itu terdapat identitas pengirim yakni Abun.
Sedangkan nilai uang yang ditansfer sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar.
Baca: Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, Polri : Ini Sumur Tua, Tidak Ada Izinnya
Namun, Rita menegaskan, tidak ada suap terkait pemberian izin Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Golden Sawit Prima.
Uang sebesar Rp 6 miliar yang dikirim Abun adalah pembayaran emas batangan.
"Yang satu miliar itu jual beli emas, kalau yang lima miliar itu saya tidak tahu, itu bukan suap, itu jual beli emas," tutur Rita.