Bantah Terima Suap Rp 6 Miliar, Rita: Uang Itu Pembayaran Emas Batangan

Namun, Rita menegaskan, tidak ada suap terkait pemberian izin Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Golden Sawit Prima.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews.com/Jeprima
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. Tribunnews/Jeprima uploader 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap sebesar Rp 6 miliar pada proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima.

Rita menyatakan uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya adalah pembayaran atas penjualan emas batangan.

Terdakwa pada sidang tersebut adalah bos PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Senen, Jakarta Pusat.

Baca: Walikota Jakarta Selatan Hadiri Ultah Ke-68 Satpol-PP di Monas

Di persidangan, jaksa menampilkan bukti transaksi transfer ke rekening Rita.

Pada bukti transaksi itu terdapat identitas pengirim yakni Abun.

Sedangkan nilai uang yang ditansfer sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar.

Baca: Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, Polri : Ini Sumur Tua, Tidak Ada Izinnya

Namun, Rita menegaskan, tidak ada suap terkait pemberian izin Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Golden Sawit Prima.

Uang sebesar Rp 6 miliar yang dikirim Abun adalah pembayaran emas batangan.

"Yang satu miliar itu jual beli emas, kalau yang lima miliar itu saya tidak tahu, itu bukan suap, itu jual beli emas," tutur Rita.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved