Ombudsman: Gaji WNI Hanya Dibayar 1/3 dari Gaji TKA
Pada tahun 2016 terhitung kerugian lebih dari Rp 1 Milliar, pasalnya TKA ini tidak membayar pajak kepada negara.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, KUNINGAN - Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat upah atau gaji lebih kecil daripada Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Dari hasil investasi yang dilakukan Ombudsman selama enam bulan di tujuh provinsi di Indonesia, WNI hanya menerima upah 1/3 (sepertiga) dari TKA.
"Orang Indonesia menerima hanya 1/3 dari gaji TKA yang dibayarkan oleh perusahaan dengan posisi yang sama. Pekerjaan yang sama," ujar La Ode di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.
Baca: Waspada! Perlintasan Kereta Api Stasiun Gang Sentiong Rawan Kecelakaan
Pada tahun 2016 terhitung kerugian lebih dari Rp 1 Milliar, pasalnya TKA ini tidak membayar pajak kepada negara.
"Misalnya sopir Indonesia dibayar lima juta rupiah, sopir TKA bisa Rp 15 juta. Itu informasi dari lapangan, makanya saya katakan kerugian negara itu pasti ada. Karena pajak dari gaji mereka itu tidak masuk ke negara kita, masuknya ke negara asal," ujarnya.
La Ode menyebutkan di Morowali terdapat perusahaan yang sebagian besar karyawannya adalah orang asing.
"Perusahaan itu mempekerjakan 200 TKA menjadi sopir angkutan, padahal pekerjaan itu masih bisa ditangani oleh orang Indonesia," jelasnya.