Usai Bunuh Korbannya, Pembunuh Ini Berpesan Kepada Saksi Agar Tidak Memberitahu Kepada Siapapun
"Rahasia ini jangan dikasih tahu siapa-siapa, karena kami yang membunuh," kata Pauldo.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBIR- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dona Sitorus, Niconius dan Itasanti, yang terjadi di PT TEPIL, berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (25/4/2018). Pembunuhan sadis itu terjadi pada 26 Oktober 2017,
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo menghadirkan beberapa saksi untuk tiga terdakwa, Wirani Laila, Arman dan Fandi.
Baca: Serikat Pekerja JICT Berencana Mogok Kerja Jika Tuntutan Tak Dikabulkan
Dalam sidang kasus pembunuhan saksi Bambang yang tinggal di jalan PT TEPIL mengatakan mengenal terdakwa karena sering belanja di tokonya.
Bambang mengatakan korban Dona pernah menanyakan keberadaan terdakwa Wirani Laila dan keberadaan Jembatan Simpang Kubu, sebelum peristiwa nahas tersebut.
"Setelah itu saya tidak tahu lagi kelanjutannya," kata Bambang di hadapan hakim.
Baca: Pesan Anies Untuk Tempat Hiburan Malam, Langgar 4 Kegiatan Ini, Langsung Ditutup
Dia mengatakan empat hari setelah Dona ke warungnya, terdengar kabar dia menghilang, sehingga warga beramai mencarinya.
Saksi kedua, Martin, mengatakan terdakwa merupakan karyawannya yang memanen sawit setiap hari.
Dia mendapat informasi dari asisten kebun bahwa Dona menghilang. Bahkan ia memerintahkan terdakwa melakukan pencarian jenazah ketiga korban.
Saat itu, terdakwa menolak alasan capai, sehingga tak turut serta. Pada 1 November, mereka sudah tidak bekerja.
"Saya tahu penemuan mayat pada 6 November dan jaraknya 2 kilometer dari perkebunan dan saya melaporkan ke sekuriti.
Di sana, dia melihat kepala dan bagian tubuh terpisah.
"Sementara sepeda motor, dan baju merah bergambar tengkorak yang merupakan satu di antara baju terdakwa yang biasa digunakan untuk berkerja," jelas Martin.
Harisman karyawan PT TEPIL mengatakan Wirani tinggal di rumahnya.