Akhir Pekan, Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Depok
Persyaratannya yakni membawa SIM yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling ada di dua wilayah Kota Depok.
Di tempat ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku.
Persyaratannya yakni membawa SIM yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Baca: Rumah Digeledah, Setya Novanto Mengaku ke Bogor, Ganti Mobil Hingga Memantau Berita di Televisi
Berikut dua lokasi layanan SIM keliling kota Depok dari akun twitter Polresta Depok @restadepok, Sabtu (28/4/2018).
Lokasi Pertama: Margo City Mall, Jalan Margonda Raya, Beji Depok.
Lokasi Kedua: Taman Wiladatika, Jalan Jambore, Cimanggis Depok.
Baca: Ingin Langsing? Yuk Konsumsi Minuman Ini Sebelum Tidur
Pendaftaran untuk perpanjang SIM dibuka dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Sedangkan untuk layanan SIM keliling dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk biaya yang dikenakan perpanjang SIM A dikenakan Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.