Pekerja Tewas Tertibun Lubang Galian, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Belum Menemukan Data Kepesertaannya

Saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan tengah menelusuri apakah Tarno terdaftar sebagai peserta BPJS atau tidak.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Lubang galian proyek PALYJA di Jalan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (2/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pihak BPJS Ketenagakerjaan belum menemukan data Tarno (41) korban kecelakaan kerja di lubang galian PAM yang tewas Selasa (1/5/2018) lalu, terdaftar sebagai peserta BPJS.

Pihak BPJS  masih menunggu pernyataan insiden yang dialami Tarno merupakan sebuah kecelakaan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Pepen S. Almas mengatakan, jika hasil penyelidikan menunjukan bahwa insiden yang menimpa Tarno adalah kecelakaan kerja, sejumlah benefit akan diterima pihak ahli warisnya.

"Untuk sementara kami belum menemukan atas nama Pak Tarno sebagai peserta. Nanti dalam hal belum didaftarkan, ahli waris harus dapatkan manfaat sebesar Rp 180 juta. Dari mana? Ya dari pemberi kerja," kata Pepen, Rabu (2/5/2018).

Baca: Terkuak! Chacha Frederica Bongkar Blak-Blakan Alasan Dirinya Mantap Berhijab

Nantinya pihak yang mempekerjakan Tarno harus memberikan benefit sesuai kebijakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Nanti si pemberi kerja harusnya memberikan benefit sebesar apa yang menjadi ketentuan BPJS, karena menjadi peserta itu wajib termasuk tenaga kerja konstruksi," imbuh Pepen.

Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan yang didapatkan diantaranya perlindungan jamsostek sebesar 48 kali gaji, biaya kematian, dan biaya santunan berkala.

Rincian jaminan sosial tersebut akan didapatkan setelah Tarno dinyatakan mengalami kecelakaan kerja.

Baca: Ivan Gunawan Pamer Foto Mesra Faye di Bali, Ayu Ting Ting Tak Disangka Lakukan Ini, Baper?

"Apabila sudah dinyatakan kecelakaan kerja maka pekerja atau buruh akan mendapatkan benefit sebagaimana yang diatur dalam PP 14 tahun 2015 akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa 48 kali gaji, biaya kematian Rp 3 juta, biaya santunan berkala Rp 4,8 juta total UMP DKI Rp 180," jelas Pepen.

Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja bernama Tarno (42) tertimbun lubang galian di Jalan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (1/5/2018) pukul 16.30 WIB.

Korban tertimbun akibat dinding galian mengalami longsor di kedalaman tiga meter.

Berawal ketika dirinya bersama rekan-rekan dari PT Bone Mitra Abadi menggali saluran PAM Air Palya yang berada di lokasi tersebut mulai pukul 08.00 WIB.

Ketika itu posisi korban sedang berada di dalam lubang yang digali itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved