Setiap Bulan, PKL Bayar Uang Sewa ke Pemilik Rumah Rp 1 Hingga Rp 1,5 Juta
"Kalo saya bayar sebulannya satu juta, tapi kalo yang malem lebih mahal, 1,5 juta soalnya buat listrik," kata Jajang Jumat (4/5/2018) siang.
Penulis: Rafdi Ghufran Bustomi | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sejumlah Pedagang Kaki Lima ( PKL) di Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengaku harus membayar setiap bulannya untuk mendapatkan izin berjualan.
Pembayaran itu diberikan kepada pemilik rumah yang ditumpangi para PKL sebanyak Rp 1 juta per satu bulan. Hal tersebut diungkapkan Jajang, salah satu pedagang di kawasan itu.
Baca: Didampingi Rachmawati, Begini Sikap Hormat Prabowo di Makam Bung Karno
Jajang mengatakan untuk berjualan di malam hari bahkan biaya yang dikeluarkan lebih besar, yaitu Rp 1,5 juta.
Hal tersebut untuk membayar listrik yang digunakan pedagang di malam hari.
"Kalo saya bayar sebulannya satu juta, tapi kalo yang malem lebih mahal, 1,5 juta soalnya buat listrik," kata Jajang Jumat (4/5/2018) siang.
Baca: Habisi Bos dan Makan Alat Vitalnya Karena Masalah Gaji, Terosman Divonis Penjara Seumur Hidup
Jajang juga mengaku, tidak jarang dirinya mengalami penggrebekan oleh petugas Satpol PP.
Bahkan setiap tahunnya bisa sampai empat kali dagangannya didatangi petugas.
Kalau sudah seperti itu terpaksa dirinya meliburkan diri selama 10 hari untuk berjualan.
Baca: PKL Tanah Abang Sesakit Trotoar Jelang Ramadhan, Sandiaga: Saya Imbau Semuanya, Mari Bantu Mereka
"Sering juga, bisa setahun empat kali. Kalo udah gitu palingan harus libur sampe 10 hari," ujarnya.
Meski begitu dirinya tetap bertahan berjualan di kawasan tersebut, bahkan telah lima tahun lamanya.