Begini Penjelasan Kapolda Jabar Terkait SP3 Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

"Penyidik belum menemukan bukti kuat, akhirnya SP3 dikeluarkan," kata Agung Budi Maryoto

Editor: Erik Sinaga
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dan tersangka kasus miras oplosan Samsudin Simbolon, Cicalengka, Kamis (19/4/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIREBON - Beberapa waktu lalu Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan diterbitkannya SP3 itu merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kasus menyeret tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca: Stefanus Tersinggung Ucapan Laura Karena Ungkit Biaya Pernikahan Rp 250 Juta

"Penyidik belum menemukan bukti kuat, akhirnya SP3 dikeluarkan," kata Agung Budi Maryoto usai takziyah ke keluarga KH Nahduddin Abbas, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (6/5/2018).

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Ia mengatakan, penanganan suatu kasus tidak boleh menggantung, sehingga harus secepatnya diberikan keputusan hukum.

Polda Jabar juga telah meminta masukan dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana sebelum menerbitkan SP3.

Baca: Video 4 Gol Pertandingan Barcelona Vs Real Madrid

Namun, kata Agung, kedua ahli itu menyatakan belum menemukan bukti yang kuat.

"Dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh digantung," ujar Agung Budi Maryoto.

Agung juga menegaskan, sebagai pimpinan di Polda Jabar dirinya sama sekali tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkannya SP3 itu.

Baca: Tundukkan Liverpool di Kandang, Chelsea Raih 5 Kemenangan Beruntun

Pasalnya, hal itu merupakan ranah penyidik yang menangani kasusnya.

"Saya tidak intervensi, itu ranahnya penyidik," kata Agung Budi Maryoto.

Dalam kesempatan itu, Agung tampak didampingi jajaran Polda Jabar dan Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto.

KH Nahduddin Abbas merupakan sesepuh Pondok Pesantren Buntet yang wafat di London, Inggris, pada pekan lalu. (Ahmad Imam Baehaqi)

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kapolda Jabar Ungkap Alasan Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved