Hakim PTUN Putuskan Tolak Gugatan HTI: Deretan Peristiwa Saat Sidang Sampai Ajukan Banding
Di luar kawasan PTUN, massa juga memasang layar besar dan beberapa pengeras suara untuk membuat massa di luar dapat mengikuti sidang putusan.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada hari ini, Senin (7/5/2018).
Dalam sidang gugatan ini pihak HTI menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Baca: Usai Vasektomi, Pria Wajib Pakai Kondom Selama 12 Kali Berhubungan Badan
Berikut sejumlah fakta dan peristiwa saat jalannya persidangan yang dirangkum TribunJakarta.com.
1. HTI Minta SK Menkum HAM tidak berlaku

HTI meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu terdapat empat gugatan HTI yang didaftarkan ke PTUN, Jakarta Timur. Adapun keempat gugatan tersebut adalah.
A. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya,
B. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017,
C. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
2. Massa HTI Penuhi PTUN Jakarta Timur

Ratusan orang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berkumpul di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cakung, Jakarta Timur untuk mendengarkan sidang putusan ke Kementerian Hukun dan HAM.