Pelaku Penipuan SMS Berhadiah 100 Juta Tertangkap, Begini Modusnya
Kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua tersangka penipuan berhadiah melalui pesan singkat, berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Awal mula penangkapan tersangka, berdasarkan laporan dari seorang korban bernama Sulastri, yang menerima pesan melalui handphonenya.
Baca: Rekam Jejak Wawan yang Picu Kerusuhan Mako Brimob, Anggota JAD dan Motivator Penyerangan Pos Polisi
"Korban mendapatkan pesan dari M Kios, yang menyebutkan bahwa korban mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 100 juta," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Stefanus M Tamuntuan di Polres Metro Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Ia menuturkan, setelah mendapatkan pesan tersebut, korban diarahkan untuk membuka website dan mendapatkan nomor tersangka.
Setelah itu, korban menghubungi tersangka, dan kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah sebanyak dua kali, ke rekening tersangka.
Baca: Pasca-Erupsi Gunung Merapi, Lion Air ke Yogya Dihentikan Sementara
"Yang pertama korban mentransfer sebesar Rp 9.9 juta, kemudian korban mentransfer lagi sebesar Rp 11.4 juta, dengan alasan untuk mempermudah pengurusan hadiah," kata Stefanus.
Namun, setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, hadiah yang dijanjikan tidak kunjung dikirim oleh tersangka.
Oleh karena itu, pada tanggal 5 April 2018, korban segera melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya, ke Polres Metro Jaksel.
Stefanus mengatakan kedua tersangka yang berinisial RD (38) dan AM (26), dijerat dengan pasal 378 KUHP.
"Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Stefanus.