Perempuan Sudan Ini Dicambuk 75 Kali Karena Menikah Tanpa Persetujuan Ayah
Ahmed mengatakan, kliennya diadili setelah nekat menikah dengan pria idamannya meski tidak mendapat persetujuan dari ayahnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, OMDURMAN- Polisi Sudan melakukan hukuman cambuk sebanyak 75 kali terhadap seorang perempuan setelah pengadilan memutuskannya bersalah karena menikah tanpa persetujuan sang ayah.
Perempuan asal kota Darfur itu dicambuk di sebuah kantor polisi di kota Omdurman, pada Selasa (15/5/2018), setelah sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara.
"Dia baru saja menyelesaikan hukuman enam bulan penjara dan hari ini dia menjalani hukuman cambuk sebanyak 75 kali seperti yang diperintahkan pengadilan," kata pengacara Azza Mohamed Ahmed kepada AFP.
Baca: Penyergapan Densus di Subaya; 10 Kali Letusan, 1 Tewas, Lampu Sempat Dipadamkan dan Tamu Misterius
Ahmed mengatakan, kliennya diadili setelah nekat menikah dengan pria idamannya meski tidak mendapat persetujuan dari ayahnya.
Perempuan itu sudah menikah selama satu tahun dan telah dikaruniai bayi yang kini berusia dua bulan.
"Namun keluargnya kemudian mengajukan kasus terhadapnya. Keluarganya menuduh perempuan itu telah hidup dengan seorang pria secara tidak sah dan melakukan hubungan di luar pernikahan," kata Ahmed.
Baca: 9.898 dari 15 888 Perangkat Kelurahan di Jaksel Telah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ahmed mengatakan, pengadilan memutuskan kliennya bersalah karena telah menikah tanpa persetujuan ayah, sebagaimana disyaratkan menurut hukum negara Muslim itu.
Tak hanya perempuan yang menjadi kliennya, pengadilan juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pria yang menjadi suaminya.
"Hari ini hukuman itu telah selesai dan mereka sudah bebas. Mereka akan tinggal di rumah yang telah mereka tempati bersama sebelumnya," kata Ahmed. (Agni Vidya Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menikah Tanpa Restu Ayah, Perempuan Sudan Dihukum Cambuk 75 Kali