Sidang Bom Thamrin
Aman Abdurrahman Tampak Santai saat Dengar Tuntutan Mati dan Masih Bisa Tebar Senyum
Usai pembacaan tuntuan, Aman juga sempat terlihat tersenyum saat hendak diborgol dan dibawa petugas kepolisian keluar ruangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan hukuman mati.
Hal itu disampaikan Jaksa Anita dalam persidangan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
JPU menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.
"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," kata Jaksa Anita.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," tambahnya.
Saat mendengar tuntuan Jaksa, Aman terlihat santai.
Baca: Ketatnya Pengamanan Sidang Aman Abdurrahman: Polisi Bersenjata Penuhi Ruang Sidang
Dia yang tampak mengenakan baju kok lengan panjang abu-abu serta penutup kepala tak terlihat kaget mendengar tuntutan JPU.
Pandangannya hanya terfokus ke meja majelis hakim. Matanya terus terlihat berkedip secara sepat mendengar tuntuan JPU.
Kedua tangannya terlihat disangahkan diatas pahanya sambil terlihat dilipat. Kakinya pun juga tak bergerak.
Usai pembacaan tuntuan, Aman juga sempat terlihat tersenyum saat hendak diborgol dan dibawa petugas kepolisian keluar ruangan.
Tidak banyak kata yang disampaikan Aman saat digiring petugas kepolisian menuju mobil tahanan.
Dia hanya membalas senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.
"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.
Baca: Kuasa Hukum Aman Abdurrahman Bantah Kliennya sebagai Otak Bom Thamrin