Ini Penampakan Uang Tunai Miliaran Rupiah Milik Terpidana BLBI yang Diangkut Pakai Troli

Tumpukan duit dengan pecahan Rp 100 ribu itu diangkut petugas dengan menggunakan troli sekira pukul 12.08 WIB dan dikawal polisi.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas saat merapikan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. 

Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORANBARU — Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono hari ini, Kamis (17/5/2018) mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 87 miliar secara tunai ke kas negara.

Pengembalian berlangsung di Plaza Bank Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Tumpukan duit dengan pecahan Rp 100 ribu itu diangkut petugas dengan menggunakan troli sekira pukul 12.08 WIB dan dikawal polisi.

Uang tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.

Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.

 “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Petugas saat merapikan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar.
Petugas saat merapikan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Hasil Survei Sebutkan 45 Persen Penduduk Jakarta Tinggal di Rumah Warisan

Baca: Penghasilan Diatas atau Dibawah Rp 10 Juta Punya Kendala Bayar DP Kepemilikan Rumah

Diketahui, Samadikun adalah pengusaha yang juga salah satu pendiri Modern Group yang selama 13 tahun melarikan diri ke China namun kembali dideportasi pada 21 April 2016 oleh Pemerintah China.

Dirinya divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Samadikun dan mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved