Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Deportasi 2 TKA Asal India
"Mereka tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal, maka dideportasi," kata Sutrisno
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendeportasi sebanyak 2 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah habis masa berlaku bebas visanya.
Kepal Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Sutrisno mengatakan, operasi penyisiran keberadaan TKA dilakukan sejak tanggal 11 - 18 Mei 2018.
Baca: Begini Penampakan Bayi Kembar 7 Setelah Beranjak Dewasa, Dulu Sempat Diragukan Bertahan Hidup
"Dua orang India dengan visa bebas kunjungan tapi saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan paspornya dan diketahui visa bebas kunjungan itu telah overstay selama 44 hari," jelas Sutrisno.
Sutrisno menambahkan, saat kedapatan tidak bisa menunjukkan paspor, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Baca: Warga Surabaya Tolak Pemakaman Pengebom Gereja, Walikota Risma Minta Fatwa MUI
"Mereka tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal, maka dideportasi," kata Sutrisno
Keduanya lanjut Sutrisno sudah dideportasi pada Kamis 18 Mei 2018, kedua TKA asal India itu diterbangkan ke negera asalnya menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno Hatta.
Baca: Gugatan Dikabulkan, Istri Polisi yang Dibunuh Teroris saat Idul Fitri Dapat Kompensasi Rp 600 Juta
"Mereka meninggalkan Indonesia pada 18 Mei pukul 01.20 menggunakan pesawat Air Asia via Kuala Lumpur," kata dia.