Tanggapi Tuntutan Aman, PBNU : Hukuman Mati Terdakwa Terorisme Memang Sesuai dengan Cita-Citanya
"Ajaran terorisme memang kematian, jadi sesuai dengan cita-cita mereka," ucap Imam
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Imam Aziz, turut mengomentari tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
Ditemui usai menjadi pembicara di acara seminar gerakan antikorupsi, Imam mengatakan hukuman mati memang sesuai dengan cita-cita para pelaku terorisme.
Baca: Begini Penampakan Bayi Kembar 7 Setelah Beranjak Dewasa, Dulu Sempat Diragukan Bertahan Hidup
"Ajaran terorisme memang kematian, jadi sesuai dengan cita-cita mereka," ucap Imam di Ruang Ballroom II Gedung JS Luwansa, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Imam menuturkan, pihaknya tidak menginginkan pelaku terorisme dijatuhi pidana hukuman mati.
Hal ini dikarenakan, agar para pelaku terorisme bisa dimintai keterangan informasi, apa yang sebenarnya diinginkan oleh para pelaku terorisme, yang mengatakan dirinya sebagai pejuang.
Baca: Punya Kekayaan Rp 28 Triliun, Ini Sumber Keuangan ISIS Sehingga Tak Pernah Kehabisan Modal
Imam juga mengatakan, para pelaku terorisme yang tertangkap bisa dimintai informasi yang lebih mendalam.
Informasi tersebut seperti gagasan mereka, obsesi, agar ke depannya gerakan-gerakan radikalisme bisa segera diantisipasi.
"Jadi menurut saya ya hukuman maksimal seumur hidup, guna mencegah gerakan-gerakan radikal ke depannya," ucap Imam.
Baca: Gugatan Dikabulkan, Istri Polisi yang Dibunuh Teroris saat Idul Fitri Dapat Kompensasi Rp 600 Juta
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman. Dia dituntut hukuman mati karena diyakini menjadi otak di balik sejumlah rencana teorr di Indonesia termasuk bom Thamrin tahun 2016.
Jaksa meyakini Aman lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.