Terdakwa Pemakai Ganja di Depok Divonis Satu Tahun Penjara
Ganja tersebut dibungkus dua kertas warna cokelat yang di sembunyikan di kantong kiri celana panjangnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa Arief Kharisma Perdana alias Dambek hukuman satu tahun penjara.
Ketua majelis hakim Tri Joko GP menilai Arief terbukti bersalah atas kepemilikan ganja seberat 10,4457 gram.
Baca: Warga Marga Jaya Digegerkan Temuan Benda Mencurigakan di Dalam Rumah Kontrakan
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satubbagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Tri di Cilodong, Depok, Rabu (23/5/2018).
Baca: Jemaah Salat Tarawih di Masjid Baiturrahman Menurun, Pengurus Ungkap Alasannya
Dambek kedapatan membawa ganja saat ditangkap di lapangan Kelurahan Ratu Jaya, jalan Masjid Jami Al - Fallah, Cipayung, Depok pukul 21.00 WIB.
Ganja tersebut dibungkus dua kertas warna cokelat yang di sembunyikan di kantong kiri celana panjangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachima Satria Ristanti juga menuntut Dambek dihukum satu tahun penjara.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman," ujar Rachima.
Ia dakwa melanggar pasal 111 ayat satu undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.