Sidang Bom Thamrin

Aman Abdurrahman Mengaku Tidak Takut Dihukum Mati

Bahkan di akhir pembacaan pledoi, Aman mengatakan dirinya siap jika dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu Aman Abdurrahman, membacakan pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aman membacakan sendiri pledoi nota pembelaannya, yang terdiri dari 60 halaman, namun diringkas untuk mempersingkat waktu.

Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Aman Abdurrahman Tidak Menyuruh Pengikutnya Melakukan Aksi Teror

Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.

"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Bahkan di akhir pembacaan pledoi, Aman mengatakan dirinya siap jika dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim.

"Vonis seumur hidup atau vonis mati silakan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ucap Aman dihadapan Majelis.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved