Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Depok Kenakan Denda Rp 25 Juta

Dalam patroli yang dilakukan, Tim Buser bekerja sama dengan anggota Satpol PP Kota Depok.

Penulis: Bima Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Proses pencacahan sampah organik di UPS Merdeka, Sukmajaya, Depok, Jumat (25/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memiliki tim Buser Kebersihan.

Tim Buser Kebersihan yang beranggotakan para pegawai DLHK ini bertugas menangkap orang yang membuang sampah sembarangan.

Meski baru berusia dua tahun, tahun 2017 lalu Tim Buser telah menangkap ratusan orang yang membuang sampah sembarangan.

"Kita bikin tim Buser untuk menangkap orang yang membuang sampah sembarangan. Jadi patroli, Alhamdulilah kemarin kita tangkap 100 orang yang melakukan tindak pidana ringan," kata Iyay saat dihubungi, Sukmajaya, Depok, Jumat (25/5/2018).

Dalam patroli yang dilakukan, Tim Buser bekerja sama dengan anggota Satpol PP Kota Depok.

Baca: Mobil Sempat Diderek Hingga Emosi, Ratna Sarumpaet Bongkar Kedekatan Hubungan dengan Anies Baswedan

Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan itu akan diproses di Pengadilan Negeri Depok.

"Kalau yang ketangkap diproses di Pengadilan Negeri Depok. Jadi pas tertangkap diambil KTP nya, kita kasih semacam surat tilang. itu baru bisa diambil di Pengadilan," jelasnya.

Berdasarkan Perda Kota Depok nomor 16 tahun 2012 dan nomor lima tahun 2004, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dihukum tiga bulan penjara dan denda paling tinggi Rp 25 juta.

Hukuman ini tidak hanya berlaku bagi warga yang membuang sampah dalam jumlah besar.

"Meskipun buang sampah satu plastik kecil doang tetap kita tangkap, jadi semuanya," ujar Iyay.

Baca: Siswa SD Masuk Postingan Instagram Liam Payne Hingga Tuai Pujian, Yuk Tengok Yang Dilakukannya!

Terkait pengelolaan sampah, ada 30 Unit Pengelola Sampah (UPS) yang tersebar di hampir 11 Kecamatan.

Setiap harinya, satu UPS dapat mengolah sampah organik menjadi satu hingga dua ton pupuk organik.

Warga dapat menukarkan sampah organik di rumahnya dengan pupuk organik yang memiliki kualitas lebih bagus dibanding pupuk anorganik secara gratis.

"Kualitasnya pupuk organik lebih bagus, sudah pernah dicek di laboratorium. Dalam satu hari rata-rata pupuk yang dihasilkan sebanyak satu sampai dua ton," paparnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved