Sidang Bom Thamrin

Tak Gentar Mungkin Divonis Hukuman Mati, Otak Bom Thamrin Lakukan Ini Usai Baca Pembelaan

"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

Penulis: Wahyu Aji | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASARMINGGU - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, mengaku tak gentar dengan tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum atas dirinya.

Hal itu diungkapkan terduga otak kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu saat pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan jaksa, yang terdiri dari 60 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.

"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Bahkan di akhir pembacaan pledoi, Aman mengatakan dirinya siap jika dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim.

"Vonis seumur hidup atau vonis mati silakan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ucap Aman dihadapan Majelis.

Baca: Aman Acungan Jari Telunjuk, Usai Serahkan Nota Pembelaan ke Majelis Hakim

Baca: Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman, Otak Bom Thamrin Hukuman Mati

1. Sindir bom Surabaya

Aman Abdurrahman, dalam pledoinya juga mengutuk aksi teror yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut pendiri Jamaah Ansharut Daulah itu, tindakan bom bunuh diri yang melibatkan anak-anak sama sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam. Amman menilai para pelaku merupakan orang yang sakit jiwa.

“Itu tindakan yang enggak mungkin muncul dari orang yang mengerti ajaran Islam. Ayah mengorbankan anak-anaknya, ibu bersama anaknya melakukan bunuh diri adalah orang-orang sakit jiwa dan putus asa,” ujar Aman.

Selain itu, Aman juga menyebut bom bunuh diri yang dilakukan di depan Polrestabes Surabaya sebagai tindakan yang keji.

"Tindakan itu merupakan tindakan keji dengan dalih jihad," kata Aman.

2. Acungkan jari telunjuk

Terdakwa teroris bom Thamrin dan Kampung Melayu Aman Abdurrahman, membacakan pledoi nota pembelaannya atas vonis hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa teroris bom Thamrin dan Kampung Melayu Aman Abdurrahman, membacakan pledoi nota pembelaannya atas vonis hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Aman melakukan gelagat yang tidak terduga dalam persidangan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved