UU Terorisme Disahkan DPR, Fahri Hamzah Bongkar Kelompok yang Memanfaatkan Aksi Teror
Fahri membongkar perihal kelompok yang berusaha memanfaatkan aksi teror untuk menebar ketakutan di masyarakat.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Fahri Hamzah mengapresiasi disahkannya UU Terorisme.
Hal tersebut terlihat di media sosial Twittermya.
Wakil Ketua DPR itu mencuit perihal UU Terorisme.
Baca: Setelah 12 Hari Tersimpan Karena Ditolak Warga, Terduga Teroris Ini Akhirnya Dimakamkan
Fahri juga mencuit pandangannya soal defisini teroris.
Tak hanya itu Fahri rupanya membongkar 'kelompok' yang menurutnya telah menebar ketakutan dan menimbulkan perpecahan bangsa.
Bagaimana kisah selanjutnya? Mari Kita simak kisah selengkapnya!
TONTON JUGA
Diberitakan sebelummnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Pengesahan berjalan mulus tanpa ada interupsi dari anggota dewan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada Kamis (24/5/2018) telah disepakati definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan dalam pembahasan.
Baca: Nagita Slavina Kenakan Kaus Seharga Motor Matic, Netizen Harganya Bikin Panas
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah mencuit perihal disahkannya UU Terorisme.
Fahri mengaku bersyukur dengan disahkannya UU tersebut.