Digaji Sangat Besar, Ini Seabrek Tugas dan Fungsi Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dalam Perpres terebut disebutkan bahwa BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Erlina FUry Santika
TRIBUNJAKARTA.COM- Setelah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) oleh Presiden Jokowi (23/05/2018) lalu, lembaga ini menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, gaji yang diterima pegawainya sangat besar. Nominal terendah yang diterima pegawai BPIP sebesar Rp19.500.000 dan yang tertinggi mencapai Rp112.548.000.
Baca: Belum Puas Aniaya Ibu Kandung, Pemuda Ini Bakar Rumahnya Karena Tidak Diberi Uang
Tercatat, gaji terbesar dipegang oleh Megawati Soekarnoputri, yang menduduki posisi sebagai Dewan Pengarah BPIP.
Dengan gaji sebesar itu, sebenarnya apa tugas para pegawai BPIP?
Sebagai informasi, BPIP awalnya adalah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang berdiri pada Mei 2017 lalu.
Baca: Bantah Kemendagri, KPK Sebut KTP Elektronik yang Tercecer di Bogor Bukan Barang Bukti Kasus e-KTP
Lalu pada bulan Februari 2018, seperti dilansir Serambinews.com, Jokowi meningkatkan statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Badan baru ini berdiri berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Perpres terebut disebutkan bahwa BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Berikut tugas BPIP yang tercantum dalam Perpres No. 7 Tahun 2018 Bab III Pasal 3:
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Sementara itu, fungsi BPIP adalah untuk merumuskan, menyusun, membina ideologi Pancasila.
Berikut kutipan lengkap Fungsi BPIP yang diatur dalam Perpres No. 7 Tahun 2018 Bab III Pasal 4:
a. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;