Fadli Zon Sebut Ada 4 Cacat Serius dalam Perpres Terkait Gaji BPIP
Menurutnya Pemerintah hanya menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga di tengah keprihatinan perekonomian yang melanda Negeri ini.
Penulis: rohmana kurniandari | Editor: rohmana kurniandari
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018 pada 23 Mei 2018 lalu.
Prepres tersebut memuat Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, maka pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitasnya.
Perpres tersebut kemudian menuai kontroversi lantaran besaran gajinya dinilai cukup fantastis.
Dalam Perpres No.42/2018 disebutkan gaji pejabat BPIP berkisar antara Rp 36.500.000 hingga Rp 112.548.000,00.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon turut angkat bicara.
Fadli Zon menyatakan keberatan dengan ditekennya Perpres tersebut.
Menurutnya Pemerintah hanya menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga di tengah keprihatinan perekonomian yang melanda Negeri ini.
Selanjutnya ia menyebutkan ada ada empat cacat serius yang terkandung dalam Perpres yang baru saja diteken Jokowi itu.
Pertama, sisi logika manajemen.
"Di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adlh wakil pemegang saham," ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya.
Bahkan, Fadli menyebutkan struktur gaji di BPIP tersebut aneh.
Menurutnya, dewan pengarah seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, sehingga mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali.
"Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar drpd pejabat eksekutif BPIP. Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yg aneh ini!," kata Fadli Zon.
Baca: Heboh Tingginya Gaji BPIP, Mahfud MD: Kami Tidak Pernah Menerima Gaji dan Tidak Mengurusnya
Kedua, sisi etis.