Diburu Polisi Karena Mencuri dan Memerkosa, Ketika Ditangkap Ditemukan Narkoba dari Pria Ini
"Setelah dapat dilumpuhkan kemudian tersangka digeledah, ditemukan ada dua buah klip narkotika jenis sabu," kata Harsono.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polisi berhasil menangkap Riki Richardo (25), tersangka pencurian dengan pemberatan serta pemerkosaan.
Aksi kejahatan Riki dilakukan pada Sabtu 26 Mei 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, dimana dirinya melompati pagar, dan masuk ke lantai II tempat korbannya yang berinisial MR (34).
Baca: Gagal Masuk SMA Favorit Diduga Jadi Faktor Remaja Ini Gantung Diri, Tinggalkan 4 Surat Wasiat
Setelah mencuri handphone korbannya, tersangka juga menyetubuhi MR di rumah tersebut yang beralamat di kompleks AL, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Diketahui, MR adalah asisten rumah tangga (ART) yang tinggal di rumah tersebut.
Setelah mendapat laporan tindakan kejahatan tersebut, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono menuturkan segera menerjunkan anggotanya ke lokasi untuk melakukan.
Baca: Inilah Pesta Paling Gila yang Dilakukan Pada Zaman Dahulu, Keramat namun Mesum
"Anggota melakukan interogasi kepada korban beserta saksi, dan juga penyelidikan di sana," ucap Harsono dalam keterangannya, Kamis (31/5/2018).
Upaya pencarian tersangka pun berbuah manis, Riki berhasil dibekuk petugas aparat Polsek Pasar Minggu pada Senin 28 Mei 2018, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Harsono mengatakan, ketika ditangkap, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas.
Baca: Sidang Replik, Jaksa Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman dari Tuntutan Hukuman Mati
Akibatnya, Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka menggunakan timah panas, yang bersarang di kaki bagian kanan.
"Setelah dapat dilumpuhkan kemudian tersangka digeledah, ditemukan ada dua buah klip narkotika jenis sabu," kata Harsono.
Akibatnya, Riki dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Ia juga terancam dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atas temuan dua klip sabu ketika tersangka ditangkap.