Jennifer Dunn Ajukan Permohonan Kepada Majelis Hakim, Minta Dibebaskan Dari Penjara
Jennifer Dunn yang diwakili oleh Pieter Ell sebagai kuasa hukum, mengajukan empat poin permohonan kepada majelis hakim.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Jennifer Dunn yang diwakili oleh Pieter Ell sebagai kuasa hukum, mengajukan empat poin permohonan kepada majelis hakim.
Salah satu poinnya ialah membebaskan dirinya dari hukuman penjara.
Baca: Presiden Joko Widodo Merasa Tidak Enak Kepada BPIP Soal Polemik Gaji
Baca: Jokowi: Jangan Kompori Para Politisi, Pakai Akal Jernih Kita, Rugi Besar Kita
Baca: Budi Waseso: Ada Sejumlah Regulasi yang Justru Menghambat Bulog
"Berdasarkan fakta persidangan, tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara delapan bulan."
"Kepada majelis hakim, kami meminta untuk; satu, menerima pembelaan lisan KH terdakwa; dua, membebaskan terdakwa dari tunututan JPU,”
“Tiga, membebaskan terdakwa dari rutan; empat, mebebankan biaya perkara ke negara," ucap Pieter Ell saat membacakan pledoi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Baca: Demi Mendapatkan Sesuatu, Deretan Orang di Dunia Ini Memalsukan Kematiannya
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terdakwa, Jennifer Dunn.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Kamis (7/6/2018) pekan depan. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di Grid.ID dengan judul: Ajukan Pembelaan, Jennifer Dunn Minta Dibebaskan dari Penjara
