Tok! Pembunuh Kasus Bocah yang Tewas Dalam Karung Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang tersebut pun tampak dihadiri sejumlah kerabat dan keluarga korban, Grace Gabriela (5) dengan pengawalan ketat polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM, CIBINONG - Majelis hakim memvonis pelaku pembunuhan bocah lima tahun di Perumahan Bogor Asri, RI selama 10 tahun penjara.
RI yang masih berusia 15 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana berupa pemaksaan melakukan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Amar putusan itu sendiri disampaikan langsung Hakim Ketua Tita Tirtona dalam sidanf putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.
Baca: Mayat Rika Dibungkus Kardus di Atas Motor: Obrolan Terakhir dengan Pelaku dan Kebiasaan Saat Gajian
Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, RI tampak mengenakan masker penutup wajah dan baju koko berwarna merah muda dengan bawahan celana jeans.
Sidang tersebut pun tampak dihadiri sejumlah kerabat dan keluarga korban, Grace Gabriela (5) dengan pengawalan ketat polisi.
Selama kurang lebih 45 menit sidang putusan terhadap terdakwa RI berlangsung kondusif hingga Hakim membacakan putusannya.
Baca: Marko Simic Banjir Hujatan Terkait Kasus Via Vallen, Media Malaysia Ungkap Sosok Sang Pemain Persija
Humas PN Cibinom mengatakatan bahwa, putusan hakim dalam sidang tersebut seauai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara dan tiga bulan masa kerja di Lembaga Sosial," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com usai sidang.
RI akan menjalani hukukan 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang. (Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sesuai Tuntutan, Terdakwa Kasus Bocah Tewas Dalam Karung Divonis 10 Tahun Penjara,