Sebanyak 2.796 Miras Dimusnahkan di Jaksel, Jumlah Miras Terbanyak dari Pasar Minggu
Dari jumlah yang dimusnahkan tersebut, 2.796 botol minuman keras berasal dari wilayah Jakarta Selatan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 14.997 minuman keras (miras) di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu (10/6/2018).
Dari jumlah yang dimusnahkan tersebut, 2.796 botol minuman keras berasal dari wilayah Jakarta Selatan.
Baca: Kim Jong Un Gunakan Tiga Pesawat China: Bawa Delegasi, Mobil, Senjata dan Makanan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan bahwa miras tersebut berasal dari 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan bahwa pemusnahan miras itu telah tertuang ke dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
"Operasi miras tersebut untuk menegakkan Perda DKI nomor 28 tahun 2007 tentang larangan mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.
Baca: Nikahi Perempuan Muda, Pernikahan Bupati Pidie Roni Ahmad Viral di Media Sosial
Kasatpol PP Jakarta Selatan kemudian merincikan minuman keras dari wilayah Jakarta Selatan yang berhasil dimusnahkan yakni:
Miras dari kecamatan Tebet sebanyak 144 botol, Setiabudi 181, Mampang Prapatan 89, Pasar Minggu sebanyak 1.020, serta Kebayoran Lama sebanyak 61 botol.
Kemudian, Kecamatan Kebayoran Baru 515 botol, Cilandak 305 botol, Pancoran 28 botol, Jagakarsa 112 botol dan Pesanggrahan 341 botol.