2 Pelaku Kumpulkan Batu Kerikil dan Pecahan Genting Sebelum Lakukan Aksi Pelemparan di JPO Malaka
"Pelaku dua orang, TZR usia 17 dan HC masih 14 tahun," ucapnya di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pelemparan batu di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Polres Metro Jaktim hari ini merilis pelemparan batu di ruas tol di JPO Malaka atau JPO Kelapa Dua Wetan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Rabu (13/6/2018).
Pelaku pelemparan berjumlah dua orang dan keduanya masih berusia di bawah umur.
Baca: H-3 Lebaran, Sebanyak 11.832 Pemudik Berangkat dari Terminal Pulo Gebang
"Pelaku dua orang, TZR usia 17 dan HC masih 14 tahun," ucapnya di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur.
Tony menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku mengumpulkan terlebih dahulu batu kerikil dan pecahan genting di sekitar JPO.

"Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing agar batu tepat jatuh pada sasarannya," kata dia.
Baca: Kisah Bripka Wawan, Fotonya Viral Saat Tertidur Bersandar Pada Motor Usai Bertugas di Jalan Tol
Ia pun mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersangka karena dapat mencelakakan orang banyak.
"Tindakan ini sangat keji dan membahayakan jiwa pemakai jalan, sebab berskibat fatal seperti tabrakan beruntun dan korban jiwa," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, kedua orang pelaku akan dijerat dengan pasal 170 (1) juncto 406 (1) KUHP tentang melakukan perusakan bersama-sama atau dengan sengaja melakukan perusakan.
"Meski anak dibawah umur, proses hukum tetap berjalan dan kami lakukan penahanan," ujarnya.