919 Napi di Lapas Kelas II A Salemba Diberikan Remisi Hari Raya Idul Fitri

Kepala Lapas Kelas II A Salemba Yudi Suseno mengatakan, remisi diberikan pagi tadi setelah salat Idul Fitri.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Kepala Lapas Klas II A Salemba Yudi Suseno. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, SALEMBA - Sebanyak 919 dari total 1.775 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Dari 919 napi tersebut, 36 diantaranya dinyatakan bebas dengan pemberian remisi khusus (RK 2). 883 napi lainnya mendapatkan remisi khusus 1 (RK 1) dengan pengurangan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas II A Salemba Yudi Suseno mengatakan, remisi diberikan pagi tadi setelah salat Idul Fitri.

Baca: Telah Meninggal Dunia, Guru Expat Australia Ini Berhasil Selamatkan 5 Orang di Cina

Yudi mengatakan, napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang memenuhi syarat substansif dan syarat administratif.

"Tentunya syarat mutlak itu berkelakuan baik itu syarat substantif kan. Syarat administratifnya tentunya dia sudah inkrah, sudah tidak ada lagi masalah berkaitan dengan proses hukumnya," terang Yudi kepada TribunJakarta.com di lokasi, Jumat (15/6/2018).

Selain remisi, Yudi mengatakan pihak lapas tidak mengadakan acara khusus atau menambahkan durasi berkunjung para keluarga atau kerabat yang ingin menjenguk napi.

Hari ini, waktu kunjung disamakan seperti hari biasa, yakni selama 30 menit.

Baca: Salat Id Pertama di Rutan Cilodong Depok, Pasutri Bos First Travel Tampil Sederhana

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved