Berkah Lebaran, Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi
Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, mendapatkan pengurangan masa hukum atau remisi khusus pada Lebaran 2018.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, mendapatkan pengurangan masa hukum atau remisi khusus pada Lebaran 2018.
Dari data yang dihimpun oleh TribunJakarta.com, remisi hukuman tersebut diperuntukan untuk 500 warga binaan dari 516 orang yang diajukan.
"Usulan remisi ada 516 warga binaan, setelah ditimbang-timbang hanya 500 orang saja yang diterima, karena sisanya itu masih terkait PP99 (Justice Colaborator dan lain-lain)," jelas Dedy Cahyadi selaku Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Jumat (15/6/2018).
Baca: Lapas Cipinang Melebihi Kapasitas Hingga 300 Persen
Dari 500 warga binaan, ujad Dedy, yang mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 2018, 10 diantaranya dinyatakan langsung bebas.
"Iya mulai dari hari ini, dari remisi tersebut ada 10 warga binaan kami yang bebas karena telah dikurangi masa pidananya dan akan bebas terhitung mulai dari hari ini. Namun, lima dari 10 warga binaan telah dapat cuti bersyarat bebas kemarin (14/6/2018)," jelas Dedy.
Ia melanjutkan, pemberian remisi tersebut kepada warga binaan yang beragama Islam
"Yang selain beragama Islam, status hukumnya inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap untuk mendapatkan remisi," imbuh dia.
Baca: Dapat Remisi 1 Bulan, Saiful Jamil Mengaku Senang
Untuk mendapatkan remisi, Dedy menuturkan, warga binaan harus sudah menjalani hukum pidana minimal selama enam bulan terhitung sejak dia ditahan di Rutan Kelas 1 Tangerang.
Dedy pun berharap, bekal yang didapat selama di dalam rutan bisa menjadi pegangan agar setelah bebas tidak melakukan kesalahan serupa dan tidak kembali lagi ke dalam penjara.
"Yang pasti kami berharap mereka dapat kembali bermasyarakat dengan baik," harap Dedy.