Polisi Keluarkan SP3, Kasus Percakapan WhatsApp Rizieq Shihab Dihentikan

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Polisi telah menetapkan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menyangkut nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihentikan. 

Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya kasus ini.

"Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Baca: Warga Kelurahan Ratu Jaya Keluhkan Tumpukan Sampah dan Banjir di Underpass Dipo Depok

Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.

Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan khirnya, pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

Baca: Sederet Fakta Wanita 54 Tahun Ditelan Utuh oleh Ular Sanca, Pergi ke Kebun Hingga Ditemukan Tewas

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved