Komjen Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar, Gerindra Nilai Jokowi Layak Dapat Kartu Merah
Anggota Komisi X DPR itu mengingatkan Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro angkat bicara mengenai pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.
Padahal beberapa bulan sebelumnya, kata Nizar, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Tito Karnavian sudah menyatakan tidak akan mengangkat Komjen M.Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.
"Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja. Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M.Iriawan," kata Nizar melalui pesan singkat, Selasa (19/6/2018).
Baca: 6 Fakta Anak Driver Ojek Online Dilempar Konblok di Depok: Tulang Pipi Retak Hingga Operasi Plastik
Menurut Nizar, pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat jelas melanggar UU Polri. Yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 Ayat (3) menyatakan : "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian". Namun, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif.
Baca: Sandiaga Sebut Ada Malam Muda-mudi Saat Perayaan HUT ke-491 DKI Jakarta
"Dengan adanya larangan tersebut maka Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Komjen M. Iriawan, harus dibatalkan," kata Ketua Umum Satria Gerindra itu
Anggota Komisi X DPR itu mengingatkan Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning.
"Jika pengangkatan Komjen M. Iriawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah," kata Nizar.
Ia menuturkan kartu merah layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat.
Dalam percaturan berdemokrasi, kata Nizar hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku.
"Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play. Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib di-kartu merah dipersilahkan untuk meninggalkan lapangan," tutur Nizar.
Nizar menegaskan pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat adalah bentuk pelanggaran level berat karena telah melanggar UU Polri.
Ia menuturkan pengangkatan tersebut telah mencederai semangat fair play dalam kancah berdemokrasi.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan layak mendapatkan kartu merah," imbuhnya.