Sidang Bom Thamrin
Tok! Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Langsung Bersujud
Usai pembacaan vonis tersebut, terlihat Aman berbalik badan ke arah hadirin, dan membungkuk serta langsung bersujud
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman.
"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati," ucap Hakim Ketua Akhmad Jaini, Kamis (22/6/2018).
Usai pembacaan vonis tersebut, terlihat Aman berbalik badan ke arah hadirin, dan membungkuk serta langsung bersujud.
Petugas pengamanan yang berjaga di Ruang Sidang pun segera mengelilingi Aman Abdurrahman.
Baca: Jelang Pilkada Tangerang, Polsek Karawaci Pasang Sejumlah Spanduk
Terdengar, Hakim Ketua Akhmad Jaini meminta petugas pengamanan untuk tidak mengelilingi Aman.
"Dibuka saja, minggir, jangan dihalangi terdakwanya," ujar Hakim ketua.
Usai pembacaan vonis, Akhmad Jaini pun segera mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Aman pun segera dibawa oleh sejumlah petugas ke luar Ruang Sidang Utama, dan menuju ruang isolasi.