Sidang Bom Thamrin

Tok! Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Langsung Bersujud

Usai pembacaan vonis tersebut, terlihat Aman berbalik badan ke arah hadirin, dan membungkuk serta langsung bersujud

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati," ucap Hakim Ketua Akhmad Jaini, Kamis (22/6/2018).

Usai pembacaan vonis tersebut, terlihat Aman berbalik badan ke arah hadirin, dan membungkuk serta langsung bersujud.

Petugas pengamanan yang berjaga di Ruang Sidang pun segera mengelilingi Aman Abdurrahman.

Baca: Jelang Pilkada Tangerang, Polsek Karawaci Pasang Sejumlah Spanduk

Terdengar, Hakim Ketua Akhmad Jaini meminta petugas pengamanan untuk tidak mengelilingi Aman.

"Dibuka saja, minggir, jangan dihalangi terdakwanya," ujar Hakim ketua.

Usai pembacaan vonis, Akhmad Jaini pun segera mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Aman pun segera dibawa oleh sejumlah petugas ke luar Ruang Sidang Utama, dan menuju ruang isolasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved