Pencoblosan 3 Hari Lagi, KPU Tangerang Imbau Pemudik yang Punya Hak Pilih Segera Kembali

"Bagi pemudik asal Tangerang, ayo pulang, mari menggunakan hak pilihnya. Mencoblos pada 27 Juni 2018," kata Sanusi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Proses pemusnahan ribuan surat suara yang tidak layak pakai di Kantor KPU Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengimbau kepada warga Kota Tangerang yang masih berada di kampung halamannya untuk segera kembali ke Tangerang untuk mencoblos pada Tanggal 27 Juni 2018.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Sanusi Pane, mengingat kegiatan pencoblosan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tinggal menghitung hari.

"Bagi pemudik asal Tangerang, ayo pulang, mari menggunakan hak pilihnya. Mencoblos pada 27 Juni 2018," kata Sanusi di Kantor KPU Kota Tangerang, Jumat (22/6/2018).

Warga Kota Tangerang yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ujar Sanusi, yang masih mudik Lebaran agar segera kembali ke Kota Tangerang sebelum hari pelaksanaan Pilkada 2018.

Baca: Pemudik yang Tiba di Kampung Rambutan Didominasi Berasal dari Jawa Tengah

Baca: Jumlah Pemudik Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Masih Tinggi

"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat punya hak pilih tanggal 27 jadi selambat-lambatnya tanggal 26 sudah ada di Kota Tangerang," imbau Sanusi.

Meskipun libur panjang dan cuti bersama telah usai, kata Sanusi, dipastikan hingga H+6 pasca Lebaran para pemudik belum seluruhnya tiba di Kota Tangerang.

Namun, dirinya percaya diri bahwa para pemudik akan memanfaatkan hak partisipasinya untuk melakukan pencoblosan di Pilkada untuk memajukan Kota Tangerang.

"Kami berkeyakinan hari Sabtu dan Minggu ini adalah puncak arus balik. Jadi hari Senin dan Selasa sudah ada di Kota Tangerang dan mereka bisa mencoblos pada hari Rabunya" tutur Sanusi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyampaikan bahwa hari pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2018, ditetapkan sebagai hari libur.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PKPU No 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Hal itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta lainnya agar dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota terhadap ketentuan hari libur saat pencoblosan. Pjs Wali Kota juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa didaerahnya yang Pilkada merupakan hari libur," kata Sanusi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved