Jelang Tahap Uji Coba, BPTJ Terapkan Kebijakan Lalu Lintas Selama Asian Games di Jakarta

Diantaranya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, INASGOC, Kementerian PU, dan Penyelenggara Jalan Tol.

TRIBUNJAKARTA.COM/SUCI FEBRIASTUTI
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Paket Kebijakan Transportasi guna mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018 di wilayah Jakarta dan sekitarnya telah siap untuk dilakukan uji coba.

Paket Kebijakan tersebut terdiri dari 3 kebijakan, yaitu Manajemen Rekayasa Lalu-lintas (MRLL), Penyediaan Angkutan Umum, dan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang (gol III, IV dan V).

Pelaksanaan uji coba untuk kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Penyediaan Angkutan Umum siap dilakukan pada 2 Juli 2018, sementara uji coba kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang masih menunggu koordinasi lebih lanjut.

Baca: Polsek Koja Akan Terus Lakukan Antisipasi Cegah Tindak Kriminal di Angkot

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono menyebutkan, bahwa proses perumusan kebijakan tersebut telah dilakukan secara intensif dalam dua bulan terakhir melibatkan para stakeholder terkait.

Diantaranya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, INASGOC, Kementerian PU, dan Penyelenggara Jalan Tol.

"Paket kebijakan ini merupakan pengembangan lanjut dari konsep ganjil genap yang telah diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta, setelah kami melakukan kajian intensif perlu kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung kelancaran transportasi selama penyelenggaraan Asian Games di Jakarta," jelas Bambang dalam keterangan resminya yang didapatkan di Tangerang, Senin (25/6/2018).

Baca: Siap Lamar Paula Verhoeven Bulan Depan, Baim Wong Bongkar Kesamaan Hobi dengan Sang Kekasih

Menurutnya, ketentuan penyelenggara menetapkan bahwa waktu tempuh dari wisma atlet ke venue atau antar venue tidak boleh lebih dari 30 menit, sementara disisi lain kondisi kemacetan di Jakarta sangat parah.

"Hasil kajian kami menunjukkan perluasan kebijakan ganjil genap di jalan-jalan arteri di wilayah DKI Jakarta yang diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta, harus dilengkapi dengan kebijakan pendukung untuk lebih menjamin kelancaran transportasi Asian Games," lanjut Bambang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved