Kapolres Jaktim Beri Sanksi Petugas Jaga Penjara Terkait 2 Tahanan Narkoba yang Kabur

"Ada anggota yang karena kelalaiannya menyebabkan tahanan bisa lari, bisa membobol tembok," ujarnya.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra (tengah) saat ungkap kasus curat, curas, dan curanmor di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (25/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra telah memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang lalai.

Kelalaian itu menyebabkan dua tahanan Polres Jakarta Timur kabur pada Jumat (22/6/2018) lalu.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan telah memberikan sanksi tegas kepada petugas yang lalai," ujarnya kepada awak media, Senin (25/6/2018).

Baca: Kisah Hijrah Mantan Rocker Harry Moekti: Sukses dan Mapan, Namun Gelisah

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk sanksi yang telah diterapkan kepada petugas jaga penjara yang lalai sehingga dua tahanan kasus narkoba bisa meloloskan diri dari sel tahanannya.

Guna mengantisipasi hal yang sama tak terulang kembali, Tony mengaku telah memperkuat sistem keamanan di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca: Polsek Koja Akan Terus Lakukan Antisipasi Cegah Tindak Kriminal di Angkot

"Penguatan dan penguatan sudah kami tingkatkan, jeruji sudah dari luar, lalu ada penempatan CCTV yang tersembunyi di sejumlah lokasi," ucapnya di RS Polri Kramat Jati.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, ada tiga orang anggota kepolisian yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan kaburnya dua tahanan tersebut.

"Ada anggota yang karena kelalaiannya menyebabkan tahanan bisa lari, bisa membobol tembok," ujarnya.

Argo menjelaskan, saat ini ketiga orang anggota polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih detail terkait kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved