Roro Fitria Jalani Sidang Perdana dengan Riasan Wajah yang Cukup Tebal
Artis Roro Fitria akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Artis Roro Fitria akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Roro Fitria datang dengan kawalan dari petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 12.55 WIB.
Meski akan menjalani sidang, Roro Fitria tetap tampil cantik dengan makeup yang cukup tebal yang membubuhi bagian wajahnya dengan riasan.
Polesan blush on terlihat memenuhi pipinya, matanya diberikan sentuhan eyeliner dan maskara.
• Nurrani Istri Iqbaal Ramadhan Histeris Video Call Bareng Sosok Ini, Siapa Dia?
Tak lupa alisnya juga terlihat cetar dan berwarna hitam pekat dengan tambahan lipstik berwarna pink.
Sedangkan rambutnya, ia kepang samping dengan poni yang dibiarkan menutupi bagian dahinya.
Sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan, Roro mengungkapkan kesiapannya menjalani sidang perdana.
Ia lantas meminta doa kepada awak media untuk sidangnya ini.
"Bismillah, mohon doanya teman-teman," ungkap Roro Fitria sambil sesekali tersenyum.

Roro yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam ini juga mengungkap kondisinya saat ini baik untuk menjalani sidang perdana.
Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.
• Wajahnya Diubah Jadi Foto Hewan, Ayu Ting Ting : Anak Dihina, Orang Tua Mana yang Tidak Marah
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.
Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid dengan Judul : Jalani Sidang Perdana, Roro Fitria Datang Dengan Makeup Cetar!