Kabag ULP Tangsel 2017 Sebut Tak Masalah Perusahaan Sama Menangkan Tender Berkali-kali
"Enggak ada yang 12 kali, empat belas kali. Itu dalam kurun waktu berapa tahun kali," ujarnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (2/7/2018).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintahan kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjabat pada tahun 2017, Deden Deni, menyebut tak masalah jika sebuah perusahaan memenangkan tender berkali-kali.
Hal ini menyusul rilis dari LSM Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) yang menjabarkan adanya sebuah perusahaan yang memenangkan tender hingga belasan kali pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tangsel tahun anggaran 2017.
• Sendok Perak yang Diyakini Milik Napoleon Bonaparte Selama Diasingkan Laku Dilelang Rp 139 Juta
Awalnya Deden membantah dengan menyebut menangnya tender oleh perusahaan tersebut tidak dalam waktu dekat.
"Enggak ada yang 12 kali, empat belas kali. Itu dalam kurun waktu berapa tahun kali," ujarnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (2/7/2018).
Namun ia mengungkapkan sebuah perusahaan bisa saja memenangkan tender berkali-kali jika memenuhi persyaratan.
• Di Awal Masa Pendaftaran Jalur Umum, SMAN 55 Terima Siswa yang Belum Terima Token PPDB
"Ya kalau tahun lalu dapat, tahun ini dapat, asal persyaratannya terpenuhi ya tidak masalah," ujarnya lagi.
Deden menyebut salah satu penyebab tidak terpenuhinya persyaratan adalah jika perusahaan itu masuk daftar bermasalah atau blacklist.
"Jadi enggak mungkin perusahaan yang bermasalah ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.
"Selama persyaratan terpenuhi, teknis, administrasi, sama kualifikasi, ya itu saja yang dievaluasi," tambahnya.