KPU Melunak, Mantan Koruptor: Percuma, Saya Mau Maju Dari Mana?

"Percuma, saya mau maju dari mana? Tidak bisa lagi," kata Rio kepada Tribun.

Editor: Ilusi Insiroh
istimewa
Komisi Pemilihan Umum 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem sekaligus mantan narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), Patrice Rio Capella pesimis bisa kembali menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pileg 2019.

Sebab, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg lewat partai politik, namun pada akhirya lembaga tersebut tetap memberlakukan syarat caleg adalah bukan mantan napi koruptor sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut Rio, sikap lunak KPU itu menjadi sia-sia. Sebab, parpol tidak akan mau mencoba-coba mendaftarkan calegnya yang berlatar belakang mantan napi kasus korupsi ke KPU.

"Percuma, saya mau maju dari mana? Tidak bisa lagi," kata Rio kepada Tribun, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU, Bima Arya-Dedie Rachim Menang di Pilwalkot Kota Bogor

Sebelumnya, KPU tetap memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h undang-undang tersebut diatur, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang semula menolak, akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat aturan larangan bagi mantan napi koruptor untuk menjadi bakal caleg tersebut.

Menurut Rio, Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah menutup kesempatan bagi dirinya mendaftar sekaligus lolos dalam verifikasi persyaratan cakal caleg di KPU.

Padahal, kata Rio, banyak warga di daerah pemilihannya, Bengkulu, yang meminta dirinya maju mewakili mereka di DPR RI.

Mereka percaya kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut yang membuatnya mendekam 1,5 tahun di penjara adalah tidak terbukti. Sebagian warga yang mendukung pencalonannya meyakini dia sebagai korban permainan politik.

Kendati demikian, Rio mengaku akan terus melakukan perlawanan terhadap Peraturan KPU yang memupuskan hak politiknya untuk maju menjadi caleg tersebut.

Dalam beberapa hari ke depan, Rio bersama belasan mantan napi kasus korupsi lainnya akan mendaftarkan gugatan atau uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Rio, dirinya dan belasan mantan napi kasus korupsi lainnya memiliki legal standing atau memenuhi syarat untuk menguji PKPU tersebut.

"Jangan sampai yang salah, menjadi dibenar-benarkan. KPU harusnya tahu aturan main. Mana wewenang mereka mana yang bukan?" kata mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Cek Mobil Berhenti di Bahu Jalan, Petugas Tol Cipularang Bantu Seorang Wanita Melahirkan di Mobil

Berbeda dengan Rio, mantan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat sekalligus mantan Menpora Andi Mallarangeng yang pernah dipidana karena kasus korupsi Hambalang mengaku tidak akan maju menjadi caleg pada Pileg 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved