Kakek Cabuli 6 Bocah SD di Jombang, Modus Ajak Korban Bermain Bersama Sang Cucu

Gatot Setya Budi menjelaskan, selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya lain celana dalam para korban.

alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap Pariaji (60) warga Kecamatan Mojagung.

Pasalnya, kakek ini diduga mencabuli enam bocah Sekolah Dasar (SD)).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setya Budi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan M Shofirin (30) warga Kedung Lumpang, Mojoagung dan Julaikha warga Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung.

Semakin Sulit Ditemui, Pedagang Es Gula Aren Mengaku Dagangannya Laris

Kedua pelapor mengadukan tentang pencabulan enam anak yang dilakukan kakek Pariaji.

Merespon itu, polisi pun melakukan pengusutan dengan memeriksa keenam korban. Masing-masing SC (6), NN (9), FAT (10), AA (11), AP (9)

Hasil pemeriksaan, terdapat indikasi yang cukup untuk menetapkan Priadi sebagai tersangka.

Gelar Kontes Nyanyi Berhadiah Rp 112 Juta, Ahmad Dhani : Biar Sama Kayak Gaji Megawati di BPIP

Maka penangkapan terhadap kakek Pariaji pun dilakukan di rumahnya.

Gatot Setya Budi menjelaskan, selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya lain celana dalam para korban.

"Kasusnya sekarang ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang," kata Gatot.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta para korban bermain ke rumah tersangka, untuk bermain bersama cucu tersangka.

“Pada saat ada kesempatan, yakni ketika cucu tersangka keluar, korban diajak ke kamar tersangka dengan iming-iming mainan. Saat itulah tersangka mencabuli korban,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 82 UURi Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Surya/Sutono)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kakek di Mojoagung Jombang ini Nekat Cabuli 6 Bocah SD, Modusnya Begini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved