Terancam Dihentikan Satpol PP, Pegadaian Temui Warga dan Urus Izin Pembangunan Gedung

Menurutnya, izin atas pembuatan gudang mobil jamainan hanya butuh izin IMB lama yang dilengkapi dengan beberapa lampiran perubahan.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Gedung Pegadaian Ciputat di Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pihak Pegadaian mengaku sudah mendatangi warga sekitar setelah tahu proyek pembangunan gedungnya di Ciputat mengganggu aktivitas warga setempat.

Selain itu, pihak Pegadaian juga tengah berusaha melengkapkan izin pembangunan gedung gudang mobil jaminan itu.

Pemenang Miss Indonesia Tahun 2018 Imbau Orangtua Melek Informais dan Tidak Gaptek

Hal tersebut disampaikan Nurushobah, kontraktor dari PT Arah Aditama, yang bertanggung jawab diminta kantor pusat pegadaian mengerjakan gedung.

"Hari ini saya sudah bertemu dengan RT 1 yang sesuai RTnya Pegadaian dan RT 3 yang tetangga yang terkena dampak," ujar Nurushobah saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (17/7/2018).

"Tadi jam 13 ketemu Pak Lurah, diarahkan untuk beresin dengan warga dulu. Sambil nanti saya melengkapkan perizinan selanjutnya. Karena kan lagi minta ke kantor pusat Pegadaian untuk menyiapkan berkasnya termasuk izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lama," lanjut ujarnya.

Kapitra Sudah Hubungi Rizieq Shihab Terkait Namanya Menjadi Caleg PDIP: Belum Ada Tanggapan

Menurutnya, izin atas pembuatan gudang mobil jamainan hanya butuh izin IMB lama yang dilengkapi dengan beberapa lampiran perubahan.

"Kan ini kan paket ya, ada kantor deputi, ada gudang, di dokumen lamanya. Menjadi lampiran perubahan relokasi yang pembangunan yang gudang mobilnya," ujarnya.

Sedangkan, Sigit, kepala kantor Pegadaian cabang Ciputat, mengaku hanya memberikan areanya saja untuk pendirian gudang yang diinstruksikan kantor pusat.

"Saya cuma ketempatan untuk pembangunan saja, ini ke kontraktornya langsung, dia kan dari kantor pusatnya langsung. Langsung ditunjuk di Pasar Ciputat, kita cuma ketempatan saja," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, berdasarkan keterangan Lurah Ciputat, jika pembangunan tersebut tak kunjung bisa menunjukkan izinnya, Camat Ciputat melalui Satpol PP akan menghentikan proses pembangunan itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved