Kasus First Travel

Harga Pasaran 9 Mobil Barang Bukti Kasus First Travel yang Diduga Hilang Tembus Rp 4,3 Miliar Lebih

Sebanyak 9 dari 11 mobil barang bukti perkara First Travel raib dari parkiran Kejaksaan Negeri Depok. Ini kisaran harga di pasaran mobil second.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
istimewa
Barang bukti mobil Hammer berpelat F 1051 GT yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sebanyak sembilan dari 11 mobil yang menjadi barang bukti perkara penipuan dan pencucian uang First Travel raib dari halaman parkir Kejaksaan Negeri Depok.

Tersisa dua mobil di parkiran Kejari Depok, yakni Toyota Hiace putih nomor polisi (nopol) DK 9282 AH dan Daihatsu Sirion nopol B 282 UAN.

Sembilan mobil diduga raib dari parkiran pada pertengahan Juni 2018 atau sebelum lebaran Idulfitri.

Sembilan mobil yang dimaksud adalah Hammer (2009) putih nopol F 1051 GT, Toyota Vellfire (2014) putih nopol F 777 NA, Mitsubishi Pajero Sport (2013) nopol F 797 FT, Volkswagen Caravell (2014) nopol F 1861 LP, Honda City (2003) biru muda metalik nopol B 19 EL.

Honda HR-V putih mutiara nopol B 233 STY, Ford Ranger Double (2007) hitam metalik nopol B 9002 EWM, Nissan X-Trail (2006) hitam nopol B 2264 RFP, dan Toyota Fortuner (2015) nopol B 22 KHS.

Status 11 mobil berada di parkiran Kejari Depok merupakan titipan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri.

Semua barang bukti mobil milik tiga terdakwa bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibua, masih berstatus titipan karena perkaranya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano, menegaskan barang bukti perkara yang belum berkekuatan tetap tidak boleh dikeluarkan walau sifatnya pinjam pakai.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kepada tiga terdakwa pada Rabu (30/5/2018), barang bukti tersebut disita untuk negara.

"Barang bukti yang perkaranya belum inkracht (berkekuatan hukum) tidak boleh dikeluarkan. Jika barang bukti itu tidak kembali bagaimana?" tanya Teguh kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Rabu (18/7/2018).

Ketua tim jaksa penuntut umum dari Kejari Depok untuk perkara First Travel, Heri Jerman, tidak merespon wartawan yang menghubunginya lewat sambungan telepon, ihwal sembilan mobil yang diduga raib.

Hakim ketua Sobandi memvonis Andika dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa, istrinya, divonis lebih rendah, yakni 18 tahun penjara, berikut denda Rp 10 miliar yang harus dibayar keduanya.

Sementara Kiki juga mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Hakim memutuskan seluruh aset First Travel yang jumlahnya mencapai ratusan dan menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved