Tak Diberi Uang Nikah, Remaja Bakar Rumah Orang Tuanya
Seorang pemuda berinisial RA (25) nekat membakar rumah ayah kandungnya sendiri lantaran tersinggung tidak diberikan uang tambahan untuk biaya menikah.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CILEDUG - Seorang pemuda berinisial RA (25) nekat membakar rumah ayah kandungnya sendiri lantaran tersinggung tidak diberikan uang tambahan untuk biaya menikah.
Kapolsek Ciledug, Kompol Supiyanto mengatakan, kejadian berawal saat RA mendatangi rumah ayahnya yang berlokasi di Gang Melati RT 3/9, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Tangerang sekira pada Jumat (6/7/2018) pukul 23.00 WIB untuk meminta uang biaya menikah.
Sakit hati lantaran ayahnya tidak mengabulkan permintaannya karena tidak mempunyai uang, saat itulah mulai terjadi cekcok antara RA dan ayahnya.
• Yuk Cek Sederet Tips Ala Rio Motret Sebelum Lakukan Foto Pre Wedding
Mendengar ramai-ramai teriak RA dengan ayahnya, tetangga pun datang untuk melerai.
"Tidak terima, tersangka pun melempar gelas kepada tetangga. Saat itu juga tersangka langsung ambil bensin dari tangki motornya bermaksud untuk membakar rumah orangtuanya," ujar Supiyanto di Mapolsek Ciledug, Kamis (19/7/2018).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, RA yang sudah naik pitam kemudian menyiramkan bensin dengan menggunakan pakaian dan boneka ke rumah orangtuanya dan menyulut api menggunakan korek api yang ada disakunya.
"Tersangka langsung membakar rumah orang tuanya, karena kesal tidak diberi uang buat nikah. Beruntung yang terbakar hanya teras rumah saja, karena warga langsung memadamkan apinya," kata Supiyanto.
Setelah membakar rumah orang tuanya, Supiyanto menambahkan, pelaku pun melakukan perusakan terhadap rumah para tetangganya.
"Tersulut emosi, pelaku juga mengejar para tetangga yang hendak melerai tersebut dan merusak jendela-jendela rumah tetangganya. Setelah itu tersangka kabur," jelas Supiyanto.
• Aris Bunuh Mantan Kekasihnya di Lorong Depan Gudang Kayu
Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (17/7/2018) di rumah temannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sekira pukul. 23.00 WIB.
"Saat ini, barang bukti berupa korek api, beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk membakar, pecahan gelas, dan kaca jendela sudah diamankan," sambung Supiyanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja, dalam ancaman hukuman 12 tahun penjara.