Lupa Bayar Pajak 2 Tahun, Anggota DPR Terjaring Razia Penunggak Pajak Kendaraan

"Saya lupa, nanti segera dibayar," ucap Kardaya saat ditemu awak media seusai membuat surat pernyataan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika saat membuat surat pernyataan, Rabu (25/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Akibat lupa membayar pajak kendaraannya, seorang anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra bernama Kardaya Warnika terjaring razia penunggak pajak kendaraan di Jakarta Timur.

Saat itu, mobil Toyota Hilux B 9634 BBC yang ditumpanginya sedang melintas di lokasi razia yang terletak di Jalan DI Panjaitan, arah Cililitan tepat di seberang Park Hotel.

Petugas yang memberhentikan mobil bercat putih itu pun langsung memeriksa kelengkapan surat dan ternyata kendaraan tersebut telah menunggak pajak selama dua tahun.

Kemudian, anggota dewan tersebut langsung menuju tenda guna membuat surat pernyataan akan segera membayar pajak kendaraan mobilnya.

"Saya lupa, nanti segera dibayar," ucap Kardaya saat ditemu awak media seusai membuat surat pernyataan, Rabu (25/7/2018).

Sementara itu, menurut PLT Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Wigat Prasetyo, anggota dewan yang terjaring razia tersebut telah membuat surat pernyataan akan segera melunasi pajak kendaraannya.

Mobil milik anggota DPR Komisi VII dari fraksi Gerindra yang terjaring razia penunggak pajak di daerah DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).
Mobil milik anggota DPR Komisi VII dari fraksi Gerindra yang terjaring razia penunggak pajak di daerah DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

"Tadi karena lalai dia bilang lupa, di pernyataan itu juga dia akan datang membayar pajak di tanggal 27 Juli. Untuk sementara STNK kendaraan kami tahan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring razia penunggak pajak yang digelar di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pagi hingga siang hari tadi.

Sebanyak 23 pemilik kendaraan langsung membayar pajak kendaraannya, sementara 23 lainnya diberikan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut berlaku selama tiga hari sejak surat dikeluarkan, bila dalam tenggat waktu tersebut wajib pajak belum membayar pajak kendaraanya maka pihak samsat akan memblokir kendaraan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved