Majelis Hakim Berikan Vonis 20 Tahun Penjara Kakek Pembantai Keluarga di Tangerang

Hal yang memberatkan Muchtar adalah perbuatannya tidak mencerminkan sikap sebagaimana layaknya suami dan ayah.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Terdakwa Muchtar Effendi (62) saat menjalankan sidang vonis di Ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Terdakwa Muchtar Effendi (62) divonis 20 tahun penjara setelah membunuh istri dan kedua anak tirinya di Periuk, Tangerang.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar Hakim Ketua, Gatot di Ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018).

Anies Sebut Kali Item Warisan Masalah Pemerintahan Sebelumnya, Ketua DPRD: Jangan Menyalahkan

Hal yang memberatkan Muchtar adalah perbuatannya tidak mencerminkan sikap sebagaimana layaknya suami dan ayah.

"Hal-hal yang meringankan karena, terdakwa tidak mempunyai catatan pidana dan sudah tua," lanjut Gatot.

Di kesempatan yang sama, seorang tim penguasa hukum Effendy, Cucu Rahmawaty masih mempertimbangkan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Lebih Mahal dari Lebaran, Harga Ayam Potong di Pasar Darurat Cengkareng Rp 60 Ribu per Ekor

"Kita akan pikir-pikir dulu. Keputusannya sesuai dengan tuntutan, jadi kami berikan keputusan untuk pikir lagi. Karena sebagai terdakwa dia sudah tua dan sudah tidak kuat lagi dengan umurnya," ujar Cucu.

Ia pun menjelaskan bahwa tim penasihat hukum masih merasa keberatan vonis yang dibacakan masih mengandung unsur dengan rencana.

Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, Effendi melakukan tindakannya tanpa ada unsur kesengajaan hanya terbakar api amarah.

Kiswah Berhasil Dilelang KPK Rp 450 Juta, Suryadharma Ali Minta Agar Dikembalikan

"Tidak merasa berencana untuk membunuh. Karena emosi dan spontanitas karena merasa dilecehkan oleh istrinya. Karena barang tidak berada dekat dengan dia dan berada jauh dari dirinya," jelas Cucu.

Telah diberitakan sebelumnya, Emah (44) bersama kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), meregang nyawa ditangan suaminya, Effendi (62), dirumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.

Effendi meluncurkan aksinya sekira bulan Februari 2018 lantaran cekcok dengan Emah perihal kredit mobil.

Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved