Artis Terjerat Narkoba
Tio Pakusodewo Divonis 9 Bulan Penjara, Sang Putri: Akhirnya Tuhan Kasih Jalan
Tio Pakusodewo divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sang putri, Trisa sangat lega dan bersyukur.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM -- Artis peran senior Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Asiadi Sembiring dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (24/7/2018).
"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Asiadi lalu mengetuk palu saat membacakan putusan.
Vonis itu ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
"Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," lanjut Asiadi.
• DPD Partai Berkarya Tangsel Bantah Kadernya Disebut Hutang Kopi
Mendengar putusan itu, Asiadi menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau tidak.
"Saya menerima," jawab Tio Pakusadewo.
Dilansir dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (24/7/2018), sang putri, Patrisha Beatrice Pakusadewo atau yang akrab dipanggil Trisha, mengungkapkan kebahagiannya setelah ayahnya mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya.
"Alhamdulillah, alhamdulillah banget lah. Udah lega," ujar Trisha saat ditemui awak media usai persidangan.
Ia merasa lega ayahnya ditahan tak begitu lama, karena baginya yang penting ayahnya bisa sembuh terlebih dahulu.
"Siapa sih yang tega lihat bapaknya ditahan terus begitu. Pasti maunya sembuh," papar Trisha.

• Punya Beberapa Kriteria untuk Cawapresnya, Prabowo Subianto: AHY Why Not?
Lebih lanjut, hukuman tersebut diterima sang ayah lantaran pria berusia 54 tahun itu menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri, sehingga tak merugikan orang lain.
"Papa kan juga ngerugiin dirinya sendiri, dia nggak ngerugiin orang lain. Dia pakai (sabu) buat dirinya sendiri," jelas Trisha.
Ia dan keluarga terus mendukung dan mendoakan sang ayah.
Ia tak ingin ayahnya punya banyak pikiran.